Program Anggaran dan Sistem Informasi

Politeknik Negeri Ujung Pandang

Profil Sub Program dan Anggaran

Politeknik Negeri Ujung Pandang atau biasa disingkat PNUP adalah sebuah perguruan tinggi negeri vokasi yang terdapat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Sebelumnya perguruan tinggi ini merupakan bagian dari Universitas Hasanuddin (Unhas) sehingga bernama Poiteknik Universitas Hasanuddin yang didirikan pada tahun 1987. Pada tahun akademik 1996/1997, Politeknik Universitas Hasanuddin memisahkan diri dari Universitas Hasanuddin dan berdiri sendiri serta berganti nama menjadi Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Politeknik memiliki 2 buah kampus, yaitu Kampus I Tamalanrea dan Kampus II BTP. Kampus I terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10, sedangkan Kampus II terletak di Jl. Tamalanrea Raya (BTP) / Moncongloe Maros. Pada saat ini, Kampus II Politeknik Negeri Ujung Pandang masih dalam tahap proses pembangunan, terkhusus pada gedung Jurusan Akuntansi, Jurusan Administrasi Niaga/Bisnis dan Jurusan Teknik Elektro telah difungsikan sebagai tempat perkuliahan mulai tahun 2014.

Struktur Organisasi

about
shape
shape

Visi Misi Program Anggaran dan SI

Visi

Menjadi pusat pangkalan data dan informasi yang real time dan up to date dalam bidang perencanaan dan sistem informasi di Politeknik Negeri ujung pandang (PNUP).

Misi

  1. Program Anggaran dan SI PNUP membantu dalam ide-ide kreatif dan gagasan dalam perencanaan dan pengembangan pendidikan di PNUP melalui program kegiatan dan capaian kinerja yang terukur dalam jangka pendek (tahunan), jangka menegah (5 tahunan), dan jangka panjang (20 tahunan).

  2. Program Anggaran dan SI PNUP mendukung dengan data dan informasi yang terkini / up to date untuk menjadikan PNUP sebagai institusi pendidikan yang profesional dan good governance.

  3. Program Anggaran dan SI PNUP memberian layanan data dan informasi, membantu mengolah data dan informasi yang diperlukan secara akurat, untuk penyajian laporan.

Tugas Pokok dan Fungsi Program Anggaran dan SI

Tugas Pokok

Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja dan pelaporan.

Fungsi

  1. Menghimpun-menelaah peraturan yg berhubungan dg kegiatan Program dan anggaran, menyusun rancangan aturan-aturan atau ketentuan implementasi dalam bidang perencanaan dan pengembangan Institusi.

  2. Mengkoordinasi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang Program dan Anggaran.

  3. Mengkoordinasi perencanaan dan pengembangan program kegiatan pada setiap unit kerja.

  4. Mempersiapkan penyusunan rencana kerja dan pengembangan Institusi.

shape

Dokumen Program Anggaran dan SI

Tim Program Anggaran dan SI